https://www.fapjunk.com https://fapmeister.com

Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Surabaya

Date:

Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Surabaya

SURABAYA, Liputan Terkini – Meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya mendapat perhatian serius khususnya dari Sat Lantas Polrestabes Surabaya. Terlebih kecelakaan yang terjadi, beberapa kasus di alami oleh anak-anak di bawah umur.

Melihat kondisi tersebut, Sat Lantas Polrestabes Surabaya berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasannya anak di bawah umur, di larang berkendara. Sabtu (10/12/2022).

Dijelaskan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, “Sebagaimana di tuangkan dalam pasal 281 Undang-undang lalu lintas, bahwa “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah”, terang Kasat.

Kami tak pernah bosan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait undang-undang tersebut.

Harapan kedepan, masyarakat mempunyai kesadaran dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, pungkas Kasat.**
(Red)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Geger! Polda Sulsel Tilang 198 Kendaraan ODOL dalam Sebulan!

Sulawesi Selatan - Penanganan over dimensi dan over loading...

Selama Operasi Ketupat Pallawa 2024, Polda Sulsel Mampu Tekan Lakalantas dan Korban Meninggal

Selama Operasi Ketupat Pallawa 2024, Polda Sulsel Mampu Tekan...

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8...

Aksi heroik personel Polres Metro Tangerang Kota, gagalkan curas dengan modus tukar uang baru

Aksi Heroik Polisi di Tangerang Lumpuhkan Maling Modus Tukar...