Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Surabaya

Date:

Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Surabaya

SURABAYA, Liputan Terkini – Meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya mendapat perhatian serius khususnya dari Sat Lantas Polrestabes Surabaya. Terlebih kecelakaan yang terjadi, beberapa kasus di alami oleh anak-anak di bawah umur.

Melihat kondisi tersebut, Sat Lantas Polrestabes Surabaya berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasannya anak di bawah umur, di larang berkendara. Sabtu (10/12/2022).

Dijelaskan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, “Sebagaimana di tuangkan dalam pasal 281 Undang-undang lalu lintas, bahwa “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah”, terang Kasat.

Kami tak pernah bosan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait undang-undang tersebut.

Harapan kedepan, masyarakat mempunyai kesadaran dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, pungkas Kasat.**
(Red)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ketua Komisi V DPR Puji Pemerintah-Polri terkait Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran

Ketua Komisi V DPR Puji Pemerintah-Polri terkait Pelaksanaan Arus...

Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Personel Polresta Bulungan Galakkan Patroli Dialogis

Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Personel Polresta Bulungan Galakkan Patroli...

Divhumas Polri Raih Penghargaan Most Engaging dalam Ajang GSMS Award 2025

Divhumas Polri Raih Penghargaan Most Engaging dalam Ajang GSMS...

Polisi Siaga di Sekolah, Sat Lantas Polresta Bulungan Jamin Keselamatan Pelajar

Polisi Siaga di Sekolah, Sat Lantas Polresta Bulungan Jamin...