Netralitas Polri di Pemilu Tertuang dalam Undang-undang

Date:

Netralitas Polri di Pemilu Tertuang dalam Undang-undang

Polri menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal itu dilaksanakan demi memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan sukses.
“Bapak Kapolri juga sudah menegaskan untuk netralitas menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 6 September 2023.

Netralitas anggota Polri, kata Sandi, sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Yang pasti aturannya sudah ada, sudah jelas. Itu menjadi komitmen bagi Polri untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Karena Polri ingin pemilu ini berjalan dengan baik dengan bermartabat dan berjalan dengan jujur dan adil,” ujar dia.
Sandi mengatakan polisi aktif harus netral. Polri harus dapat menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai.
“Yang jelas kalau anggota polisi yang aktif, perintah Bapak Kapolri untuk melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan kegiatan apapun,” ungkap dia

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senjata Oknum TNI Rampas Nyawa 3 Polisi: Keluarga Korban Menangis Minta Pakaian Saat Bertugas Dikembalikan

Senjata Oknum TNI Rampas Nyawa 3 Polisi: Keluarga Korban...

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Bulungan Gelar Olahraga Bersama Wujudkan Sinergi dan Kebugaran

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Bulungan Gelar Olahraga Bersama...

Gemini-Registration-Guide-for-New Users

Exploring the Gemini AI DeFi Ecosystem Features Gemini AI DeFi...

Kraken-Registration-Tutorial-for-New Users

Key Advantages of the Kraken DeFi Ecosystem Benefits and Features...