Dirlantas Polda Sulsel Tilang Kendaraan ODOL
Sulawesi Selatan – Penanganan over dimensi dan over loading (ODOL) telah digaungkan oleh pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini. Pada tahun 2023, untuk over loading telah ditetapkan batas toleransi 5% dari muatan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih.
Sejalan dengan program pemerintah ini pula yang membuat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel dan jajarannya tetap fokus menjadikan pelanggaran ODOL masuk dalam kategori pelanggaran yang disasar dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2024. Operasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menegakkan aturan yang ada.
“Pelanggaran ODOL termasuk dalam satu sasaran penindakan yang kami prioritaskan,” kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K, M.Hum, pada Senin (22/07/2024).
Sebelum pelaksanaan operasi, ia menegaskan bahwa telah menginstruksikan Satlantas Jajaran untuk menindak pelanggaran ODOL.Kombes Pol I Made Agus kemudian memaparkan bahwa selama bulan Juli 2024 ini sampai dengan tanggal 21, telah dilakukan penindakan sebanyak 536 kendaraan ODOL.
“Ada 198 kendaraan ODOL kita tindak dengan tilang, sisanya kita berikan teguran untuk kendaraan over loading pickup,” kata perwira berpangkat tiga bunga ini.
Tak hanya itu, lanjutnya, dari 198 kendaraan yang ditilang tersebut ada 96 kendaraan yang dipaksa untuk melakukan bongkar muatan atau mengurangi muatannya sebelum melanjutkan perjalanan.
“Penindakan kita lakukan secara kolaboratif melibatkan Dinas Perhubungan dan beberapa penindakan dilakukan di jembatan penimbangan tetap,” beber I Made Agus.
Menurut Dirlantas, dalam tiga tahun terakhir terdapat 34.415 kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan 1.788 di antaranya melibatkan tipe kendaraan truk atau sekitar 5,2%.
“Persentase keterlibatan tipe kendaraan truk menempati posisi ketiga terbanyak setelah sepeda motor dan minibus. Namun, perlu dipahami bahwa fatalitas korban yang ditimbulkan sangat tinggi dibandingkan dengan tipe kendaraan lainnya,” sebutnya.
Ia juga membagikan strategi khusus dengan melibatkan Kejaksaan dalam penanganan ODOL, khususnya untuk kendaraan over dimensi, karena keterbatasan dalam melakukan normalisasi bagi kendaraan yang sudah menyalahi dimensi kendaraan.
“Kita sudah lakukan koordinasi dan pelatihan melibatkan Kejaksaan dan seluruh Satlantas Jajaran, agar pemilik kendaraan ODOL dapat diminta pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Pemilik kendaraan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawabnya. Setiap orang harus mengambil peran dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas di jalan umum.
“Jalan adalah ruang publik, kita semua harus terlibat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Terbebas dari hal-hal yang dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” pungkas Dirlantas Polda Sulsel.
Kendaraan ODOL, yang sering kali dimodifikasi untuk mengangkut muatan lebih banyak dari yang diizinkan, menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan peningkatan angka kecelakaan. Upaya penertiban terhadap kendaraan ODOL bukan hanya bertujuan untuk mengurangi beban jalan tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam operasi yang dilakukan, Ditlantas Polda Sulsel tidak hanya menilang tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai bahaya dan konsekuensi dari pelanggaran ODOL. Sosialisasi mengenai aturan muatan dan dimensi kendaraan terus digalakkan agar para pengemudi dan pemilik kendaraan lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan yang ada.
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan ODOL adalah melakukan penindakan yang efektif dan konsisten. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Sulsel bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kejaksaan untuk memastikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ODOL dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulsel juga menggunakan teknologi dalam upaya penindakan ODOL. Penggunaan sistem tilang elektronik dan penimbangan otomatis diharapkan dapat mempercepat proses penindakan dan meningkatkan akurasi dalam mendeteksi pelanggaran. Dengan adanya teknologi ini, diharapkan penindakan ODOL dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Mari kita bersama-sama mematuhi peraturan lalu lintas dan berperan aktif dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
]]>