{"id":1096,"date":"2022-11-11T23:29:37","date_gmt":"2022-11-11T23:29:37","guid":{"rendered":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/?p=1096"},"modified":"2022-11-11T23:29:37","modified_gmt":"2022-11-11T23:29:37","slug":"polsek-sukolilo-bekuk-empat-pelaku-curanmor-yang-resahkan-warga","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/2022\/11\/11\/polsek-sukolilo-bekuk-empat-pelaku-curanmor-yang-resahkan-warga\/","title":{"rendered":"Polsek Sukolilo Bekuk Empat Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga"},"content":{"rendered":"
Anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya menangkap 4 pelaku pencurian motor di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Sebanyak 3 motor yang diamankan dari para pelaku, akan dikembalikan kepada para korban.<\/p>\n
<\/p>\n
Kompol Sholeh Kapolsek Sukolilo<\/a> Surabaya mengatakan, dalam satu hari kita menangkap 4 tersangka diantaranya, Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi Surabaya, Moch Andri, (17) wara Jalan Sumbo gang 4\/22 Surabaya dan Ribut Arip Setiawan, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya.<\/p>\n \u201cAwal daripada penangkapan 4 pelaku polisi<\/a> mendapat laporan dari warga adanya kejadian pencurian kendaraan didepan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya,\u201d papar Kompol Sholeh di Polsek Sukolilo<\/a> Kota Surabaya, pada Jum\u2019at (11\/11\/2022).<\/p>\n Kompol Sholeh mengungkapkan, karena banyaknya informasi masyarakat terkait maraknya curanmor di Kota Surabaya dan sekitarnya. Maka Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, membentuk tim khusus terkait masalah pencurian motor (curanmor).<\/p>\n Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit honda beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit honda vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi (dipipihkan.red).<\/p>\n Sementara itu, modus dari 4 pelaku mengincar motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja.<\/p>\n \u201cSaat beraksi mereka menggunakan kunci\u00a0letter-T\u00a0dan bahkan dalam waktu 4 detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya,\u201d tutur Sholeh.<\/p>\n Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.<\/p>\n Sholeh pun mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polsek Sukolilo Surabaya. Warga diminta membawa dokumen lengkap.<\/p>\n \u201cBarang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya<\/a> membawa surat-surat yang sah,\u201d tuturnya.<\/p>\n Kapolrestabes Surabaya<\/a> Melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Sukolilo<\/a> beserta Jajarannya yang telah berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat selama ini.<\/p>\n \u201cKami menghimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri dalam arti bisa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,\u201d pungkas Kompol Fakih.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya menangkap 4 pelaku pencurian motor di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Sebanyak 3 motor yang diamankan dari para pelaku, akan dikembalikan kepada para korban. Kompol Sholeh Kapolsek Sukolilo Surabaya mengatakan, dalam satu hari kita menangkap 4 tersangka diantaranya, Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) […]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1095,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[4],"tags":[306,490,308,309,495,311,312,313,426,314,316,317,478,318,430,321,454,322,323,455,326,457,327,479,328,458,329,331,332,335,336,491,337,338,339,340,341,343,344,345,349,350,351,433,435,352,354,357,358,421,460,481,436,363,482,366,367,368,369,370,371,373,374,493,375,376,378,462,380,498,383,500,384,385,463,440,387,464,389,390,394,395,396,397,398,445,467,468,469,400,446,401,447,402,403,404,406,409,410,411],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1096"}],"collection":[{"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1096"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1096\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1097,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1096\/revisions\/1097"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1095"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1096"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1096"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1096"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}