{"id":251,"date":"2022-08-27T15:30:31","date_gmt":"2022-08-27T15:30:31","guid":{"rendered":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/?p=251"},"modified":"2022-08-27T15:30:31","modified_gmt":"2022-08-27T15:30:31","slug":"polisi-metro-tangerang-jaring-10-wanita-dan-seorang-pria-dalam-razia-prostitusi-di-kota-tangerang","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/2022\/08\/27\/polisi-metro-tangerang-jaring-10-wanita-dan-seorang-pria-dalam-razia-prostitusi-di-kota-tangerang\/","title":{"rendered":"Polisi Metro Tangerang Jaring 10 Wanita dan Seorang Pria Dalam Razia Prostitusi di Kota Tangerang"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
KOTA TANGERANG, – Dalam kurun waktu yang hampir<\/a> bersamaan jajaran Polres Metro Tangerang kota mengamankan sebanyak 10 wanita dan 1 orang pria dalam rangka kegiatan razia prostitusi. Jum’at (26\/8\/2022) malam.<\/p>\n Kegiatan itu dilakukan di 2 titik yakni kawasan Aeropolis Tower B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss<\/a>, Jalan Benteng Betawi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.<\/p>\n Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho<\/a> mengatakan pengungkapan kasus TPPO<\/a> (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Neglasari dilakukan oleh Sat Reskrim polsek Neglasari dan di Wilayah Poris Plawad<\/a> di berkedok tempat refleksi (pijat) dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota<\/a>.<\/p>\n “Pengerebekan kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di apartemen Aeropolis<\/a> diamankan sebanyak tiga wanita<\/a> dan seorang pria, sedangkan di ruko plawad diamankan sebanyak 6 Terapis dan 1 orang wanita<\/a> sebagai penyedia tempat pijat plus – plus,” ungkap Zain Sabtu, (27\/8\/2022).<\/p>\n Kapolres menyebut di kawasan Aeropolis<\/a> modus yang dilakukan para pelaku prostitusi ini secara online. Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP<\/a> dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.<\/p>\n “Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek – esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP<\/a> dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi,” katanya.<\/p>\n Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, kegiatan juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang<\/a> tentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah.<\/p>\n https:\/\/detik.in\/tag\/jhonlin-group\/ <\/a><\/p>\n https:\/\/detik.in\/tag\/jhonlin-grup\/<\/a><\/p>\n https:\/\/halodunia.net\/tag\/jhonlin-group\/<\/a><\/p>\n https:\/\/halodunia.net\/tag\/jhonlin-grup\/<\/a><\/p>\n https:\/\/halodunia.co.id\/tag\/jhonlin-group\/<\/a><\/p>\n https:\/\/halodunia.co.id\/tag\/jhonlin-grup\/<\/a><\/p>\n<\/p>\n