{"id":3680,"date":"2023-08-17T12:52:25","date_gmt":"2023-08-17T12:52:25","guid":{"rendered":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/?p=3680"},"modified":"2023-08-17T12:52:25","modified_gmt":"2023-08-17T12:52:25","slug":"kapolri-jiwa-raga-ini-untukmu-nkri-dirgahayu-republik-indonesia-ke-78-terus-melaju-untuk-indonesia-maju","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/2023\/08\/17\/kapolri-jiwa-raga-ini-untukmu-nkri-dirgahayu-republik-indonesia-ke-78-terus-melaju-untuk-indonesia-maju\/","title":{"rendered":"Kapolri : Jiwa Raga ini Untukmu NKRI ” Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78 Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"},"content":{"rendered":"

Kapolri : Jiwa Raga ini Untukmu NKRI ” Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78 Terus Melaju Untuk Indonesia Maju<\/p>\n

\"\"<\/p>\n

“Polri dengan Mottonya “Rastra Sewakotama” artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Masa itu, pada 1 April 1999, Presiden B. J. Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian dari ABRI. Sejak diterbitkannya instruksi tersebut, Polri yang tadinya di bawah Mabes ABRI, kini berada di bawah naungan Presiden. Pemisahan kepolisian ini merupakan keharusan yang tidak dapat ditunda, sebagai upaya untuk meningkatkan peran kepolisian sebagai bagian dari criminal justice sistem dan mendorong terjaganya tertib hukum dan kamtibmas.<\/p>\n