{"id":4171,"date":"2023-12-02T15:44:59","date_gmt":"2023-12-02T15:44:59","guid":{"rendered":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/?p=4171"},"modified":"2023-12-02T15:44:59","modified_gmt":"2023-12-02T15:44:59","slug":"tim-resmob-polresta-malang-kota-ungkap-pelaku-pembunuhan-di-gadang","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/2023\/12\/02\/tim-resmob-polresta-malang-kota-ungkap-pelaku-pembunuhan-di-gadang\/","title":{"rendered":"Tim Resmob Polresta Malang Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan di Gadang"},"content":{"rendered":"
\n

Tak Perlu Waktu Lama, Tim Resmob Polresta Malang Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan di Gadang<\/h1>\n

\n<\/header>\n

\n
\"Kasatreskrim
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku pembunuhan dengan tersangka ST<\/figcaption><\/figure>\n

Luar biasa, hanya dalam hitungan hari, tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Gadang. Tepatnya di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur.<\/p>\n

Pelaku tersebut diketahuinya bernama Soetomo (71) (inisial ST), warga Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.<\/p>\n

Sebagaimana diketahui, kasus pria tanpa identitas yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan bekas dealer sepeda motor yang terletak di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun,nKota Malang, pada Senin (27\/11\/2023) lalu, telah membuat gempar warga sekitar.<\/p>\n

\"Inilah
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku<\/em><\/figcaption><\/figure>\n

Penyelidikan mendalam pun telah dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota. Hasilnya, hanya dalam waktu tak begitu lama, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.<\/p>\n

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut.<\/p>\n

\u201cDari hasil visum terhadap jenazah korban didapati luka robek pada pelipis kiri, bagian atas telinga kiri, dan bagian belakang kepala. Diperkirakan, waktu kematian korban antara 6 sampai dengan 7 jam setelah ditemukan atau sekitar pukul 01.00 WIB,\u201d ungkap Kompol Danang dalam konferensi pers, Jumat (01\/12\/2023).<\/p>\n

Setelah itu, Satreskrim melakukan melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Selanjutnya, penyelidikan mengerucut hingga akhirnya mengarah ke tersangka.<\/p>\n

\"Suasana
Suasana Konferensi pers hasil ungkap pelaku pembunuhan<\/em><\/figcaption><\/figure>\n

\u201cJadi, ST yang ketika itu berstatus saksi sempat berbohong kepada petugas. Ia mengatakan, bahwa korban memiliki masalah dengan seseorang sehingga terjadi perselisihan. Namun saat kami dalami, ternyata ST lah pelakunya,\u201d bebernya<\/p>\n

Diketahui, tersangka ST dengan korban sudah saling kenal selama 2 minggu dan keduanya bekerja sebagai pengamen. Keduanya pun tidur di lokasi yang sama.<\/p>\n

Danang mengungkapkan, bahwa ST nekat membunuh karena sakit hati dengan omongan korban.<\/p>\n

Kejadian bermula pada Senin (27\/11\/2023) dinihari, korban yang biasa dipanggil dengan nama Madi curhat kepada tersangka, baru saja membeli HP seharga Rp 200 ribu. Namun korban baru membayar Rp 170 ribu, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 30 ribu hutang kepada tersangka.<\/p>\n

\u201cDi saat itulah, korban ingin mengembalikan HP tersebut ke penjual karena kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lalu, tersangka ST ini menasehati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung,\u201d bebernya.<\/p>\n

Tersangka yang emosi, langsung mengambil paving dan memukulkannya dua kali ke kepala korban hingga tewas bersimbah darah. Usai memukul, ia mengambil uang Rp 15 ribu serta rokok dua batang milik korban.<\/p>\n

\u201cSelain itu, tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban,\u201d tambahnya.<\/p>\n

\"Suasana
Suasana Konferensi pers hasil ungkap pelaku pembunuhan<\/em><\/figcaption><\/figure>\n

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.<\/p>\n

\u201cTersangka ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,\u201d tuturnya.<\/p>\n

Disinggung terkait identitas korban, hingga kini Satreskrim Polresta Malang Kota masih berupaya melakukan identifikasi.<\/p>\n

\u201cDari informasi yang kami dapat, korban diduga berasal dari Banyumas Jawa Tengah. Namun saat identifikasi memakai alat Mambis, ternyata tidak tercatat,\u201d<\/p>\n

\u201cHingga saat ini, kami masih berupaya identifikasi dan mencari pihak keluarganya, agar jenazah korban bisa segera dimakamkan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

Tak Perlu Waktu Lama, Tim Resmob Polresta Malang Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan di Gadang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku pembunuhan dengan tersangka ST Luar biasa, hanya dalam hitungan hari, tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Gadang. Tepatnya di Jalan Karel Satsuit […]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4170,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[4],"tags":[308,309,310,801,311,312,2136,313,314,535,316,317,318,680,502,754,321,2137,322,325,326,1918,328,331,332,334,2138,335,431,1169,336,337,338,339,974,341,342,1397,1843,345,349,351,352,354,1685,357,747,509,358,421,460,481,361,436,363,2139,366,367,368,1449,371,372,439,373,374,375,1336,378,1030,380,382,878,384,1983,1407,2132,2140,389,465,390,771,391,394,395,396,397,1267,399,669,400,1124,401,447,403,1158,2141,406,2142,1286,409],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4171"}],"collection":[{"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4171"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4171\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4172,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4171\/revisions\/4172"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4170"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4171"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4171"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4171"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}