{"id":4555,"date":"2024-04-15T16:58:12","date_gmt":"2024-04-15T16:58:12","guid":{"rendered":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/?p=4555"},"modified":"2024-04-15T16:58:12","modified_gmt":"2024-04-15T16:58:12","slug":"perwira-tni-yang-dilaporkan-selingkuh-ternyata-pernah-dihukum-8-bulan-penjara-karena-kdrt","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/news.beritapolisi.com\/index.php\/2024\/04\/15\/perwira-tni-yang-dilaporkan-selingkuh-ternyata-pernah-dihukum-8-bulan-penjara-karena-kdrt\/","title":{"rendered":"Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT"},"content":{"rendered":"

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT<\/p>\n

Seorang anggota TNI dari satuan Kesdam IX\/Udayana, Lettu CKM drg. MHA, segara menjalani sidang terkait kasus asusila atau perselingkuhan seorang sales perempuan, berinisial N, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun Lettu MHA merupakan suami dari AP (31). Diketahui, AP dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika karena menyebarkan foto teman perempuan suaminya di media sosial. Komandan Polisi Militer IX\/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan tercatat ada tiga laporan atau aduan terhadap Lettu MHA oleh istrinya, AP, ke Polisi Militer Kodam IX\/Udayana.<\/p>\n